Sosialisasi Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 14 Maret 2025. Pemaparan sosialisasi ini akan disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan pembangunan daerah tertinggal, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Kesehatan.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Dalam hal ini setiap desa akan di bentuk koperasi dengan tujuan untuk membantu memotong rantai pasok yang Panjang (Pengadaan sembako, Klinik Desa, dan kebutuhan desa yang langsung diperoleh dari produsen)
Menko pangan menjelaskan bahwa koperasi desa/kelurahan merah putih ini adalah koperasi milik desa yang harus dimusyawarahkan oleh desa terkait pembentukan atau penggabungan koperasi. Dengan Musyawarah desa akan dilakukan pembentukan selama 1 - 2 bulan.
Mendes menyampaikan terkait tata cara pembentukan koperasi desa merah putih. Alur pembentukan ini akan dimuat dari hasil musyawarah desa khusus dilaksanakan oleh Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa yang akan membahas yang pertama terkait kelembagaan koperasi jika belum ada harus melakukan pendirian koperasi baru, jika sudah ada dapat di revitalisasi koperasi atau mengembangkan koperasi yang sudah ada menjadi koperasi desa merah putih, kedua terkait sumber modal, Ketiga terkait keanggotaan , keempat terkait struktur organisasi, dan Kelima kegiatan usaha Utama Koperasi Desa Merah Putih.
Mendses juga menekankan Bumdes tidak akan ditiadakan, bahkan nanti akan diperkuat dengan hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam hal ini mendes mengharapkan adanya Kerjasama atau hubungan antara Bumdes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya.
Menkop menyampaikan terkait peta jalan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan kosep tahap petama adalah pembentukan, selanjutnya peluncuran 80.000 koperasi pada tanggal 12 Juli 2025, dan selanjutnya ada pengembangan serta pemantauan dan evaluasi. Adapun peluang unit usaha yang akan diterapkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Pengadaan Sembako, Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Klinik Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Pergudangan, Dan Logistik Desa/Kelurahan untuk mobalitas koperasi nantinya.
Menkop menyampaikan juga terkait mekanisme penamaan koperasi dan skema pendirian koperasi dari yang baru mendirikan, pengembangan koperasi yang ada, dan revitalisasi koperasi.
Dilanjutkan dengan penyampaian dari mendagri bahwa memiliki 4 tugas untuk mendorong gubernur dan bupatil/walikota, memberikan pendampingan, menyelaraskan serta mencantukan program kegiatan dan subkegiatan, dan melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kebijakan program dalam mendukung program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mendagri juga menyampaikan terkait modelling pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah didukung dengan data lengkap serta telah membuat Template draft peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun pemaparan dari menkes terkait bisnis Apotek dan klinik dimana dapat memanfaatkan UPKD/K sebagai akselerasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menggambarkan konsep pelayanan pada klinik dan apotek desa yang akan diimplementasikan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan merujuk dengan model bisnis di India "Apotek Jan Aushadhi Kendra" dengan tujuan menyediakan obat generik berkualitas dengan harga terjangkau sehingga meningkatkan akses bagi masyarakat.
Selanjutnya terkait penyampaian kementerian keluatan dan perikanan memaparkan bahwa sudah memiliki 20.000 kelompok usaha yang dapat dipotensikan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta 920 koperasi binaan KPP yang bisa menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di juli 2025, adapun program pembangunan desa yang bisa dijadikan modeling adalah kampung Nelayan Modern di papua.
Pada intinya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan bumdes dengan diperkuat oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Kepala desa nantinya akan menjadi ketua dewan pengawas koperasi tersebut. Sehingga langkah awal pemerintah desa adalah melakukan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terkait nama koperasi sampai struktur organisasi koperasi dengan ketua pengawas adalah kepala desa.
Itulah Penjelasan rinci tentang Sosialisasi ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)