Syarat dan ketentuan pengguna aplikasi Smartcoop

  • Adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi yang diakui oleh Republik Indonesia.
  • Koperasi berbadan hukum resmi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI.
  • Koperasi telah memiliki izin resmi untuk kegiatan bisnis nya dari pihak pemerintah atau pihak persusahaan.
  • Anggota koperasi adalah anggota tedaftar di masing-masing koperasi yang telah diberikan akses ke smartcoop.id oleh pihak koperasi.
  • Anggota koperasi yang menggunakan aplikasi Smartcoop telah mendapatkan akses yang diberikan oleh koperasi secara resmi