Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota yang saling berkumpul dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial mereka, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara bersama-sama. Tujuan utama koperasi adalah untuk memberdayakan anggotanya, baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun budaya.

Koperasi dikelola secara demokratis oleh para anggota, dengan prinsip "satu anggota, satu suara". Koperasi memiliki karakteristik yang khas, yaitu adanya kerja sama dan solidaritas antaranggota, pembagian keuntungan secara adil, pengelolaan usaha secara mandiri, serta pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan karyawan.

Koperasi dapat bergerak di berbagai bidang usaha, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi serba usaha, dan koperasi kredit. Koperasi juga dapat dikelola secara bersama oleh berbagai pihak, seperti kelompok petani, buruh, pedagang, dan lain-lain.

Koperasi memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara, terutama dalam memperkuat perekonomian rakyat dan mengurangi kesenjangan sosial. Melalui koperasi, anggota dapat mengakses berbagai produk dan layanan, seperti pembiayaan, pengolahan produk, pemasaran, dan pendidikan, yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka secara bersama-sama.

Undang-Undang terbaru tentang koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Koperasi. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi.

Beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Koperasi terbaru antara lain:

  1. Koperasi diakui sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi dan sosial.
  2. Koperasi diatur sebagai badan hukum yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dan bisnis, termasuk melakukan pinjaman dan memberikan jasa.
  3. Koperasi diharuskan untuk memiliki minimal 20 anggota yang terdaftar dan aktif.
  4. Koperasi harus menjalankan kegiatan usahanya secara transparan, akuntabel, dan profesional.
  5. Koperasi harus memiliki pengurus yang terdiri dari anggota yang terpilih secara demokratis dan berkompeten.
  6. Undang-Undang Koperasi juga memberikan perhatian khusus pada koperasi yang bergerak di bidang pertanian, nelayan, dan peternakan.
  7. Undang-Undang Koperasi juga mengatur tentang koperasi syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.
  8. Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada koperasi dalam berbagai aspek, termasuk pendanaan, pendidikan, dan pelatihan.

Dengan adanya Undang-Undang Koperasi terbaru ini, diharapkan koperasi dapat menjadi lebih kuat, berkembang, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya dan masyarakat secara umum.

 Laporan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Koperasi, yaitu pada Pasal 57. Pasal ini mengatur bahwa koperasi wajib menyusun laporan kegiatan usaha setiap tahun, yang mencakup laporan keuangan dan laporan tahunan.

Laporan keuangan koperasi harus mencakup neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Laporan tahunan koperasi mencakup kegiatan usaha selama satu tahun, serta rencana kegiatan usaha dan anggaran untuk tahun berikutnya.

Laporan kegiatan usaha koperasi harus diserahkan kepada anggota paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun buku, dan harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Badan Pengawas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (BPK-KUMKM).

Dalam hal koperasi mengalami kerugian atau kesulitan keuangan, pengurus koperasi harus segera menyampaikan laporan tersebut kepada anggota dan BPK-KUMKM, serta menyusun rencana perbaikan keuangan dan operasional.

Ketentuan mengenai laporan koperasi bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha koperasi, sehingga anggota dan masyarakat dapat mengetahui kinerja dan kondisi keuangan koperasi secara jelas dan terbuka.

Ada tiga jenis laporan keuangan koperasi yang biasanya disusun, yaitu neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. Berikut penjelasan singkat mengenai ketiga jenis laporan keuangan koperasi tersebut:

  1. Neraca: Neraca adalah laporan keuangan yang menunjukkan posisi keuangan suatu koperasi pada suatu titik waktu tertentu. Neraca biasanya terdiri dari dua sisi, yaitu sisi aktiva dan sisi pasiva. Sisi aktiva mencakup aset koperasi, seperti kas, piutang, dan inventaris, sedangkan sisi pasiva mencakup kewajiban koperasi, seperti utang dan simpanan anggota, serta ekuitas koperasi.
  2. Laporan Laba Rugi: Laporan Laba Rugi atau biasa disebut juga laporan pendapatan dan biaya adalah laporan keuangan yang menunjukkan jumlah pendapatan, biaya, dan laba atau rugi suatu koperasi selama periode waktu tertentu, misalnya satu tahun. Laporan laba rugi terdiri dari beberapa komponen, seperti pendapatan usaha, biaya pokok penjualan, beban usaha, dan lain-lain.
  3. Laporan Arus Kas: Laporan Arus Kas adalah laporan keuangan yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar dari suatu koperasi selama periode waktu tertentu. Laporan arus kas biasanya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, dan arus kas dari aktivitas pendanaan. Laporan arus kas penting untuk menilai kemampuan koperasi dalam menghasilkan kas dari kegiatan operasionalnya dan pengelolaan arus kas.

Ketiga jenis laporan keuangan koperasi tersebut sangat penting untuk memantau kinerja keuangan koperasi, mengevaluasi kemampuan koperasi dalam memenuhi kewajiban keuangan dan menghasilkan laba yang memadai. Laporan keuangan juga dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan strategis dalam pengembangan usaha koperasi ke depan.