Koperasi syariah atau  koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah koperasi yang dijalankan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan begitu semua koperasi jasa keuangan syariah telah memiliki payung hukum dan diakui dengan catatan memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Koperasi Jasa Keuagan Syariah (Koperasi Syari’ah) adalah lembaga keuangan yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial yang di dalam operasionalnya menerapkan prinsif prinsif syari’ah.

Landasan/Dasar Hukum Koperasi Syariah

  1. Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis, sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:     “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Hadis Riwayat Muslim yang artinya: “ Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.
  2. Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
  6. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Oleh Koperasi.

Prinsip Koperasi Syariah

Prinsip koperasi syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah, yang umumnya sulit diperaktekkan pada sistem perbankan syariah, karena adanya keterbatasan peraturan Bank Indonesia PBI. Prinsip Koperasi Syari’ah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian diantaranya yaitu :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  5. Memegang teguh prinsip kemandirian.
  6. Melarang segala bentuk riba. (Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, 2005)

Produk dan Layanan Koperasi Syari’ah

Dalam kegaitan operasionalnya, yakni melayani masyarakat atau anggotanya, Koperasi Syari’ah memiliki dua kegiatan utama yaitu simpanan dan pembiayaan.

1. Simpanan atau Tabungan.

Adalah simpanan yang dilakukan oleh pemilik dana/anggota (shahibul maal), yang selanjutnya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota berdasarkan persentase pendapatan (nisbah). Adapun jenis jenis simpanan yang digunakan Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang dapat disetor dan ditarik kapan pun, sesuai kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota;
  2. Simpanan Program, yaitu simpanan yang setoran secara bertahap setiap bulan sedang penarikanya hanya boleh dilakukan setelah jangka waktu tertentu. Seperti Simpanan Pendidikan, Simpanan Idul Fitri, dan Simpanan Qurban.
  3. Simpanan Berjangka, yaitu Simpanan pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.
  4. Simpanan Modal, yaitu simpanan yang berfungsi sebagai bukti keanggotaan pada koperasi. Terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. 
  5. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  6. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota

Berdasarkan PERMENKOP Nomor 11 Tahun 2017, ketentuan produk simpanan pada Koperasi Syariah sebagai berikut :

  • Penerbitan produk Simpanan Koperasi merupakan wewenang Pengurus setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas Syariah 
  • Simpanan diberikan imbalan berupa bagi hasil dan imbal jasa atau bonus yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota
  • Perhitungan bagi hasil untuk simpanan yang menggunakan akad Mudharabah berasal dari pendapatan operasional utama Koperasi.

2. Pembiayaan

Pembiayaan merupakan kegiatan koperasi jasa keuangan syariah dalam hal menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat melalui pinjaman untuk keperluan menjalankan usaha yang ditekuni oleh nasabah/anggota sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku serta kesepakatan bersama.

Didalam operasionalnya koperasi syariah baik itu dalam bidang simpanan dan  pembiayaan  dibutuhkan tata kelola manajemen dan keuangan syariah juga, berupa Aplikasi Koperasi Syariah , karena di dalam Aplikasi Koperasi Syariah berbeda dengan Aplikasi Koperasi Konvensional ,artinya dalam fitur fitur aplikasi koperasi syariah  tidak ada bunga (baik untuk pembiayaan dan pinjaman)  maka dari itu pengurus Koperasi syariah harus betul-betul menjamin aplikasi koperasi tersebut berbentuk syariah agar di dalam pengelolaannya sesusai dengan norma – norma   syariah.